Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Yusril Ihza Mahendra menyampaikan demikian menjawab pernyataan penasehat hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, soal kewenangan penuntutan TPPU yang dilakukan KPK.
"Ini kaitan dengan perubahan UU. Dengan berlakuknya UU TPPU terakhir (UU Nomor 8/2010), UU lama tak berlaku. Dalam hal ini, keputusan tergantung pertimbangan majelis hakim (mau menggunakan UU lama atau baru),†terang Yusril saat menjadi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Pertanyaan yang diajukan Handika diduga bertujuan untuk mematahkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Anas. Handika berpegang pada sejumlah keputusan majelis hakim memberikan dissenting opinion terkait penuntutan kasus TPPU.
Sebab diketahui, KPK kerap dinilai tak berwenang menuntut sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum terkait penuntutan tersebut.
Yusril lalu menyatakan bahwa pengacara dan jaksa bisa mengajukan judicial review atas UU tersebut.
"Ketidakjelasan ini sangat serius untuk diselesaikan jangan sampai timbul ketidakpastian hukum. Saya sarankan PH dan Jaksa membawa ke MK. Karena ada dua UU yang membingungkan,†tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: