Hal itu disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor pada Minggu, 23 November 2025.
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, seperti dikutip Senin, 24 November 2025, Menhan menyampaikan bahwa Presiden menaruh perhatian besar pada berbagai pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan yang telah menimbulkan kerugian negara dan merusak lingkungan.
“Presiden menegaskan kembali amanat Pasal 33 UUD 1945: ‘Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.’ Tidak boleh ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan, merampas hak negara, dan menghambat pembangunan nasional,” tulis Sjafrie.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan memperkuat koordinasi untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.
Penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal disebut sebagai langkah strategis untuk menutup kebocoran penerimaan negara sekaligus memulihkan tata kelola sumber daya alam.
“Saya bersama Kementerian dan Lembaga terkait memastikan seluruh langkah penegakan hukum berjalan terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” kata Sjafrie.
Menhan menegaskan bahwa negara akan hadir dan mengambil tindakan nyata demi melindungi kekayaan bangsa.
“Negara hadir, negara menertibkan, dan negara memastikan setiap jengkal kekayaan alam kembali untuk rakyat Indonesia,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: