Harrier Dibeli Saat Anas Masih Orang Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 September 2014, 21:46 WIB
Harrier Dibeli Saat Anas Masih Orang Bebas
rmol news logo Anas Urbaningrum menilai dakwaan Jaksa KPK soal pembelian mobil Toyota Harrier berplat nomor B 15 AUD yang dibeli September 2009 tidak tepat. Anas mengatakan saat mobil dibeli dirinya bukan penyelenggara negara.

Hal itu, menurut Anas, senada dengan apa yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Yusril yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan mengatakan bahwa seseorang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR maka tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas Urbaningrum.

"Begini, ini kan keterangan yang jelas siapa yang disebut sebagai penyelenggara negara. Terkait anggota DPR yang disebut anggota DPR baru bisa disebut penyelenggara negara jika sudah pengambilan sumpah janji atau pelantikan," terang Anas di sela-sela persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 3/8).

Keterangan Yusril, menurut Anas, juga menyebutkan sebelum adanya pelantikan dia bukan merupakan anggota DPR RI‎. Meski kenyataannya, KPU sudah menetapkannya sebagai anggota DPR RI terpilih.

"Jadi anggota DPR itu penyelenggara negara dalam konteks saya, adalah sejak 1 Oktober 2009 sampai kemudian saya mendapatkan SK pemberhentian presiden pada 21 Agustus 2010. Jadi setelah 21 Agustus 2010 saya bukan anggota DPR. Sebelum 1 Oktober 2009 saya bukan anggota DPR, saya orang bebas," demikian paparan bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA