Jero Wacik Langsung Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 September 2014, 14:48 WIB
Jero Wacik Langsung Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
jero wacik/net
rmol news logo . Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik langsung dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan pasca ditetapkannya Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012.

"Cegah, seperti biasanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah pengumuman ini akan dikirim surat pencegahan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Kantor KPK Jakarta, Rabu (3/9).

Pencegahan, kata pria yang biasa disapa BW itu, dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan Jero Wacik dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.

Jero Wacik dalam perkara ini disangka melanggar  Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mengacu pada pasal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan melakukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK belum mau membukan, apakah dana itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA