Demikian pendapat anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat dalam diskusi forum legislasi ‘Polemik KPK, Haruskah Revisi UU?’ bersama pakar hukum pidana UI Ganjar Laksamana, dan caleg terpilig dari Golkar M. Misbakhun di Gedung DPR, Selasa (2/9).
"Meski sudah habis masa baktinya di KPK, pak Busyro boleh mendaftar lagi sebagai calon anggota KPK. Saya pastikan beliau akan lolos dari dua orang calon yang akan diajukan oleh Presiden RI. Hanya saja yang akan memilih adalah anggota Komisi III DPR RI yang akan datang," kata Martin.
Busyro, ia yakin berpeluang besar menduduki kembali kursi komisioner KPK yang akan segera ditinggalkannya. Selain berpengalaman dan sudah belasan tahun menggeluti bidang hukum, Busyro memiliki integritas. Terpenting pula, Busyro bukan orang partai politik.
Busyro menjabat komisioner KPK pada tahun 2010, menggantikan Antasari Azhar yang masa baktinya tinggal setahun. Masa bakti Busyro pun melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) diperpanjang sampai 2014.
[wid]
BERITA TERKAIT: