Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang interogasi oleh penyidik‎ KPK. Adapun Didik diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Mabes Polri.
Meski kerap bolak-balik menjalani pemeriksaan, Didik sampai saat ini masih menghirup udara bebas karena belum juga ditahan oleh KPK.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun 2011 sejak 2 Agustus 2012. Meski demikian, Didik hingga saat ini masih belum ditahan.
Dalam proyek senilai Rp198 miliar itu, Brigjen Pol Didik Purnomo berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Sprindik pertama tanggal 27 Juli 2012. PPK-nya Brigjen Pol DP sebagai Wakil Kepala Korlantas," kata Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
[wid]