Sebelum masuk ruang pemeriksaan, tak banyak yang dilontarkan oleh legislator asal Fraksi PDI Perjuangan itu. Dia cuma bilang kedatangannya guna dimintai keterangan sebagai saksi.
"Diperiksa untuk Muhtar Ependy," kata Wayan.
Selain Wayan, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Di antaranya ibu rumah tangga bernama Liza Merliani Sako‎, pengacara Tamsil Sjoekoer, pensiunan guru SD Hajah Aisyah.
"Mereka juga jadi saksi untuk ME," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Muhtar Ependy adalah orang dekat sekaligus disebut-sebut sebagai makelar suap bekas Ketua MK M Akil Mochtar. Oleh KPK, Muhtar dijadikan tersanggka karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam persidangan Akil selama ini dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.
Muhtar disangkakan Pasal 21 dan Pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
[wid]
BERITA TERKAIT: