"Dari kejadian kasus Pilkada Lebak dari empat dari hakim yang menyatakan sebenarnya. Di sini saya hanya korban," terang Atut ditemui usai persidangan.
Menurut Atut, dirinya korban dari kepentingan advokat Susi Tur Handayani dan mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah.
"(saya) Korban dari kepentingan Susi dan Amir Hamzah yang senantiasa bila berkomunikasi dengan pak Akil selalu menjual nama saya dan memaksa adik saya untuk meminjamkan uang," terang dia.
Apakah Amir dan Susi layak dijadikan tersangka, Atut menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada penegak hukum. Di sisi lain, Atut menilai vonis yang diberikan kepadanya tidak adil. Lagi-lagi, Atut menilai hal itu terjadi lantaran adanya beda pendapat oleh salah seorang hakim yang menyidangkan perkaranya.
"Berarti kan ini tidak sama antara lima hakim," jelas wanita berhijab itu.
Vonis lebih ringan dari Tubagus Chaeri Wardana?‎"Saya tadi sudah menyampaikan bahwa apa yang disampaikan satu hakim, itulah yang benar terjadi pada saya," tandas mantan Ketua DPD Golkar Banten itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: