Dua Dosen Hukum Trisakti Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 01 September 2014, 11:38 WIB
Dua Dosen Hukum Trisakti Dipanggil KPK
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksti. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat. Kedua dosen itu, yakni Andi Hamzah dan Arbijoto.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka PSS (Pasti Serefina Siregar),"kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (1/9).

Dalam perkara yang sama, penyidik juga rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Harahap. Konsultan hukum itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Pasti.

"Dia juga sama, saksi untuk PSS," tandas Priharsa.

KPK menetapkan 2 mantan hakim, yakni Pasti Serefina Sinaga dan Ramlan Comel sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Jawa Barat tahun anggaran 2009-2010.

Status tersangka itu ditetapkan lantaran Pasti yang saat itu selaku Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Ramlan selaku Hakim Adhoc PN Tipikor Bandung dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun kasus ini bermula dari dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setiabudi Tedjocahyono terkait penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung. Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 22 Maret 2013 silam terhadap Asep Triana dan Setyabudi di kantor PN Bandung. Penangkapan dilakukan usai penyerahan uang suap yang berlangsung di ruangan Setyabudi.

Dari OTT itu KPK menyita uang tunai Rp 150 juta yang ditengarai sebagai uang suap yang diterima Setyabudi untuk penanganan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, termasuk barang bukti uang Rp 350 juta yang ditemukan di mobil milik Asep Triana. Setelah itu KPK juga menangkap Herry Nurhayat di kantor Pemkot Bandung.

Uang itu disebutkan diberikan dari Toto Hutagalung melalui Asep Triana kepada Setyabudi. Uang suap diberikan agar vonis para terdakwa kasus korupsi bansos Pemkot Bandung rendah. Setelah melakukan pengembangan, KPK juga menjerat Dada Rosada yang saat itu menjabat Walikota Bandung dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka.

Selain Setyabudi, KPK juga mencium keterlibatan hakim lainnya, yakni Hakim Pasti Serefina Sinaga dan Hakim Ramlan Comel. Keduanya saat itu merupakan anggota majelis hakim penanganan perkara korupsi dana bansos tersebut.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA