Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/tifani-5'>TIFANI</a>
OLEH: TIFANI
  • Kamis, 02 Juli 2026, 21:35 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026
Ilustrasi Jadwal Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)
rmol news logo Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako memasuki tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026. Pada penyaluran kali ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diperbarui setiap triwulan sebagai dasar penetapan keluarga penerima manfaat (KPM).

Pembaruan data tersebut diharapkan membuat proses penyaluran bansos menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Lantas, kapan bansos PKH dan Program Sembako tahap 3 cair? Berikut jadwal, besaran bantuan, hingga syarat penerimanya.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH dan Program Sembako Tahap 3

Pemerintah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat pembaruan DTSEN dari setiap tanggal 20 menjadi tanggal 10 pada setiap triwulan. Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat proses penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos tahap 3 berlangsung selama Juli hingga September 2026. Artinya, meski periode penyaluran telah dimulai pada Juli, tidak seluruh KPM akan menerima bantuan pada awal bulan.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Juli, Agustus, hingga September sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Mekanisme Penyaluran PKH Tahap 3

Berdasarkan ketentuan Kemensos, mekanisme penyaluran PKH tahap 3 sebagai berikut:
  • Penyaluran berlangsung pada periode Juli-September 2026.
  • Bantuan disalurkan secara bertahap dalam satu tahun.
  • Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
  • Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
  • Bantuan dapat diterima secara tunai maupun nontunai.
  • Mekanisme Penyaluran Program Sembako
Sementara itu, Program Sembako memiliki mekanisme penyaluran sebagai berikut:
  • Disalurkan pada setiap periode sesuai kebijakan pemerintah.
  • Besaran bantuan Rp200.000 per KPM setiap bulan atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
  • Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
  • Dapat disalurkan bersamaan dengan bantuan sosial lainnya dari Kemensos.
Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya:
  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
Siapa yang Berhak Menerima PKH dan Program Sembako?

Mengacu pada Kemensos, penerima PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan pemerintah serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Sementara itu, penerima Program Sembako adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Adapun Program Sembako tidak diberikan kepada:
  • Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Anggota TNI dan Polri.
  • Pensiunan ASN maupun TNI/Polri.
  • Pendamping sosial.
  • Guru yang telah tersertifikasi.
  • Penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
  • Pemilik CV serta direksi atau komisaris perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • Masyarakat yang memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: TIFANI

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA