Uang itu dikembalikan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu melalui ajudannya saat itu, Wahyudi Utomo alias Iwan.
Yadi bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8).
Seingat Yadi, uang diberikan di Plaza Senayan. Saat itu, dia ke sana bersama Nur Rachmad untuk bertemu Iwan. Tapi, ketika tiba di sana Iwan belum tiba. Iwan baru datang setelah Yadi dan Rachmad selesai makan di Food Court lantai 2, Plaza Senayan, Jakarta.
"Hasil penjualan mobil Harrier dikembalikan ke Pak Nazar tapi melalui Iwan," jelas Yadi.
Setahu Yadi, uang yang dikembalikan sebanyak Rp 500 juta. Selebihnya, misal mengenai pecahan uangnya, ia tidak mengetahui.
"Saya tidak tahu karena waktu itu dikasih terus diterima Pak Iwan," jelas Yadi.
[ald]
BERITA TERKAIT: