Salah satu saksi yang diagendakan menjalani pemeriksaan pada hari ini (Selasa, 26/8) adalah anggota DPR RI, Nurul Iman Mustofa.
"Dia (Nurul Iman Mustofa) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Nurul Iman Mustofa diketahui anggota Komisi VIII DPR. Sebelumnya, dia sudah dipanggil KPK menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi ibadah haji ini pada 15 Agustus 2014 lalu.
Selain Nurul Iman Mustofa, KPK juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi. Mereka yakni, Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Siskohat Kementerian Agama (Kemenag) Hasan Afandi, Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag Warda dan Ikbal Muslim Hasbullah dari pihak swasta
Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji. Termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR RI.
Dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan tersangka, Kamis (22/5) saat masih menjabat Menteri Agama.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUHPidana.
Dia dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca ditetapkan sebagai tersangka.
[wid]
BERITA TERKAIT: