Polisi Tangkap Tiga Pendemo di Patung Kuda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Agustus 2014, 12:57 WIB
rmol news logo Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang turut melakukan demontrasi siang kemarin (Kamis, 21/8) di depan patung kuda, depan gedung Indosat, Jakarta Pusat.

Mereka ditahan karena diduga memprovokasi aksi massa yang anarkistis dan merusak  pagar kawat duri (barrier) saat unjuk rasa itu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menegaskan, perusakan barang milik negara seperti barrier merupakan pidana.

"Paling tidak itu pasal 170 bisa dikenakan karena merusak barrier," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/8).

Dalam kejadian itu, jelas Rikwanto, dua anggota Polri ikut terluka karena ditabrak kendaraan pendemo.

"Korban kalau enggak salah anggota Provost dan Pelopor," katanya.

Rikwanto menambahkan, pihaknya sedang mencari pemilik kendaraan yang menabrak dua anggota Polri tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi siapa yang bertanggung jawab pada kendaraannya. Ini semua tergantung hasil penyelidikan. Dirreskrimum Polda sedang ditangani," tukasnya.

Massa Prabowo-Hatta mencoba merangsek masuk ke ring 3, di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa menerobos dengan merusak barrier yang menjadi pembatas ring 3 dan ring 4.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa ring 3 merupakan area yang steril dari massa dan masyarakat umum saat sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Massa hanya dibatasi berada di ring 4, area di luar sekitar Bundaran Patung Kuda, Harmoni dan depan Kedubes Amerika Serikat.

Dari hasil evaluasi di lapangan, menurut Rikwanto, tindakan aparat membubar paksa massa pendemo kemarin telah sesuai prosedur dan tahapan.

"Menghadapi massa yang brutal, polisi tidak akan tinggal diam," tegasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA