Ibas sebelumnya disebut menerima US$200 ribu oleh bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, ketika ia bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, belum lama ini.
"Soal Mas Ibas itu yang dibilang Yulianis betul, yang US$200 ribu," tegas Nazaruddin usai bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (21/8). Nazaruddin tampak dijaga ketat oleh dua anggota Brimob Polri bersenjata laras panjang.
Dia terangkan bahwa uang tersebut diterima Ibas di gedung parlemen, Senayan, Jakarta.
"Di kamar Mas Ibas, di DPR RI," tandas terpidana suap wisma atlet, Jakabaring, Palembang itu.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: