Kantor dan Rumah Dinas Bonaran Digeledah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Agustus 2014, 14:21 WIB
Kantor dan Rumah Dinas Bonaran Digeledah
johan budi sp/net
rmol news logo Setelah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang menjadi tersangka, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan.

Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor dan rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah.

"Sekitar pukul 11.30 WIB sampai saat ini sedang dilakukan geledah di kantor dan rumah dinas Bupati," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/8).

Penggeledahan pertama dilakukan di kantor bupati yang berada di Jalan Ferdinan Lomban Tobing, Tapanuli Tengah. Sementara penggeledahan kedua dilakukan di rumah bupati di Jalan MH Sitorus 64, Sibolga, Sumatra Utara.

"Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung," lanjut dia.

Diketahui sebelumnya, KPK sudah menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Bonaran diduga menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar saat dia mengajukan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Bonaran yang juga mantan pengacara Anggodo Widjojo itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]    

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA