Bonaran Situmeang Resmi Tersangka Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Agustus 2014, 13:51 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Dia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penetapan Bonaran sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Di mana hasilnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Bonaran dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu disimpuilkan bahwa RBS selaku Bupati Tapanuli Tengah ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan di Kantor KPK Jakarta, Rabu (20/8)‎.

"Penetapan ini berkaitan dengan pengembangan perkara sengketa dugaan suap di MK," sambungnya.

Johan tambahkan, Bupati Tapanuli Tengah itu disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan Akil Mochtar, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang disebut menyuap mantan Ketua MK M Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani. Bakhtiar ini yang dikabarkan menjadi perantara suap antara Bonaran dan Akil.

Dalam dakwaan disebut, Bakhtiar mengirim uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Uang itu diduga sebagai 'pelicin' terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 yang ditangani Akil.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA