Akhirnya, Jaksa Menuntut 10 Tahun Penjara untuk Ratu Atut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Agustus 2014, 14:18 WIB
Akhirnya, Jaksa Menuntut 10 Tahun Penjara untuk Ratu Atut
ratut atut
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dengan 10 tahun penjara terkait dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten.

Atut terbukti memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Lebak yang ditangani MK.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah berupa penjara 10 tahun penjara," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8).

Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menuntut Atut dengan denda pidana Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Atut juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," terang Jaksa Edy.

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yaitu sebagai Gubernur tidak memberikan contoh terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menciderai lembaga peradilan MK dan tidak berterus terang.

"Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan dan belum pernah dihukum," terang Jaksa Edy.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA