Machfud Suroso Nginap di Sel Polres Jaksel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Agustus 2014, 18:36 WIB
Machfud Suroso Nginap di Sel Polres Jaksel
machfud suroso/rmol
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras Machfud Suroso. Penahanan dilakukan setelah Mahfud menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, Machfud keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi orange khusus tahanan KPK. Tak banyak kata yang dilontarkan Mahfud saat digiring menuju mobil tahanan.‎

"Tidak ada komentar. Mudah-mudahan yang penting saya sehat walafiat," kata dia di Kantor KPK Jakarta, Jumat (8/8).

‎Jurubicara KPK, Johan Budi menjelaskan penahanan Mahfud berlaku hingga 20 hari ke depan, terhitung hari ini.

"Ditahan di Polres Metro Jaksel," terang dia saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Machfud Suroso sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang.‎ Machfud dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Machfud pernah mengakui menerima uang sebanyak Rp 63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut dia uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras. Machfud juga mengatakan, pembayaran uang muka Rp 63 miliar itu sudah sesuai prosedur.

Kasus Hambalang juga menjadikan mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai pesakitan. Andi Mallarangeng sudah divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, sementara Anas masih menjalani persidangan.[dem]
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA