Mengapa pemimpin sebagai pemutus akhir, justru sering mengabaikan data dan antikritik? Kekuasaan memang melenakan, bak candu.
Selama ini, diasumsikan bila pemegang otoritas adalah aktor super logis. Dalam ranah sosiologi dan ekonomi politik, disebut Teori Pilihan Rasional (
Rational Choice Theory).
Diformulasikan Gary Becker (1976) dan James Coleman (1990), menganggap manusia bertindak layaknya kalkulator berjalan. Sebelum ketuk palu kebijakan, idealnya akan dilakukan analisis biaya-manfaat (
cost-benefit analysis), menimbang risiko, dan memilih opsi yang mendatangkan kemaslahatan publik terbesar, dengan ongkos seminimal mungkin (Downs, 1957).
Pada realitas di lapangan, asumsi ideal tersebut kandas. Pemimpin bukan robot mekanis, yang kebal dari kesalahan berpikir. Ketika keterbatasan biologis otak manusia, berinteraksi dengan dosis kekuasaan yang terlalu besar tanpa kendali, rasionalitas itu perlahan mulai menghilang.
Terjadi distorsi kognitif sistematis, dari sekadar kelelahan mental, kebutaan atas ketidakmampuan diri, hingga berujung pada gangguan akibat mabuk kekuasaan.
Fase awal dimulai dari keterbatasan otak manusia ,dalam memproses informasi. Daniel Kahneman (2011) menjelaskan, bahwa otak memiliki dua sistem operasi. Sistem pertama, bekerja otomatis, instingtif, cepat, dan emosional. Sementara sistem kedua, bekerja lambat, analitis, penuh pertimbangan, dan menguras energi kognitif.
Saat menduduki jabatan puncak, volume tekanan dan krisis memaksa otak mendelegasikan masalah rumit pada sistem pertama yang serba cepat.
Situasi tersebut mengakibatkan, pemimpin mulai mengandalkan jalan pintas mental (heuristik) yang melahirkan bias kognitif (Kahneman & Tversky, 1974). Salah satu format yang paling beracun adalah bias konfirmasi (
confirmation bias), kecenderungan bawah sadar untuk hanya menerima laporan yang menyenangkan telinga dan mendukung keyakinan pribadinya.
Pada saat yang sama, lingkaran dalam kekuasaan mulai mengidap fenomena
groupthink (Janis, 1982). Demi menjaga keharmonisan politik dan kenyamanan pemimpin sebagai atasan, para menteri atau penasihat sengaja menyensor informasi buruk. Kursi di ruang kuasa, berubah menjadi ruang gema (
echo chamber) yang steril dari realitas empiris.
Tahapan selanjutnya, diperparah oleh kehilangan kesadaran diri akan batas keahlian individu pemimpin, sejatinya adalah generalis politik, bukan spesialis teknokrat. Kesuksesan memenangkan pemilu atau menduduki kursi basah seringkali memicu ilusi kehebatan. Di sinilah
Efek Dunning-Kruger bekerja menginvasi logika sang pemimpin.
Riset David Dunning dan Justin Kruger (1999) membuktikan bahwa orang yang tidak kompeten dalam suatu bidang, justru memiliki rasa percaya diri yang tinggi. Kondisi yang mengalami beban ganda (
double burden): ketidakmampuan membuat kesalahan dalam mengambil keputusan, dan ketidaktahuan merampas kapasitas metakognitif untuk menyadari bahwa keputusan itu salah.
Pemimpin di puncak grafik, disebut
mount stupid (puncak kebodohan) akan merasa paham segala hal, mulai urusan makroekonomi, hukum pidana, hingga ketahanan pangan, bermodalkan intuisi politik dangkal (Dunning, 2011). Ketika para ilmuwan dan akademisi independen, datang membawa data bertolak belakang, mereka tidak lagi dianggap sebagai mitra diskusi, melainkan diberi label sebagai pengganggu.
Pada akhirnya, terlahir fenomena
hubris syndrome. Jika bias kognitif adalah bawaan lahir dan Dunning-Kruger adalah batas keahlian, maka
hubris syndrome adalah problem psikologis karena candu kekuasaan. Istilah medis, dicetuskan neurosaintis Lord David Owen dan Jonathan Davidson (2009), setelah meneliti kepribadian para presiden dan perdana menteri selama satu abad terakhir.
Kekuasaan absolut yang dipegang terlalu lama, tanpa adanya kontrol yang kuat, bertindak layaknya zat adiktif yang mengubah struktur kepribadian pemimpin. Pengidap
hubris syndrome memiliki ciri klinis khas: mereka mulai menyatukan identitas dirinya dengan identitas negara. Bahkan merasa, opini pribadinya adalah sabda yang mewakili kehendak publik.
Kalkulasi pilihan rasional yang diangankan Gary Becker, bermutasi di fase kronis. Pemimpin masih bertindak rasional mencari keuntungan maksimal, tetapi bukan lagi demi keuntungan publik (
bonum commune), melainkan demi pemuasan ego narsistik pribadi (Owen & Davidson, 2009). Target utamanya, bergeser dari efisiensi tata kelola menjadi pembentukan warisan nama besar (
legacy) imajiner dan pembangunan proyek-proyek mercusuar kosmetik.
Pemimpin merasa tidak perlu lagi mempertanggungjawabkan kebijakannya pada hukum positif atau opini publik, melainkan hanya kepada sidang "Sejarah" atau "Tuhan" (Owen, 2012).
Dampak konvergensi patologi kognitif, terhadap tata kelola kehidupan sosial terasa destruktif. Kebijakan publik tidak berdiri di atas basis bukti nyata (
evidence-based policy), melainkan sekadar eksperimen intuisi penguasa.
Konsekuensinya, rentan terjebak dalam
sunk cost fallacy -kekeliruan biaya tertanam, di mana anggaran bernilai triliunan rupiah terus digelontorkan untuk mendanai proyek atau regulasi yang cacat di lapangan, semata-mata karena menghentikannya akan merusak reputasi tidak pernah salah milik sang pemimpin (Kahneman, 2011).
Lebih jauh lagi, pemimpin hubristik menganggap kritik sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional, mekanisme pengawasan (
checks and balances) diperlemah sistematis. Lalu sistem hukum digeser dari menegakkan keadilan (
rule of law) menjadi instrumen kekuasaan, untuk mendisiplinkan suara kritis (
rule by law).
Pola rekrutmen di tubuh birokrasi ikut membusuk; posisi strategis tidak diisi berdasarkan meritokrasi kompetensi, melainkan didominasi loyalitas buta.
Berkaca dari anatomi cacat logika tersebut, publik perlu memiliki kesadaran bahwa upaya menyelamatkan tata kelola kehidupan bersama, tidak bisa digantungkan pada harapan semu akan lahirnya sosok pemimpin baik dengan spesifikasi moralitas paripurna. Otoritas tanpa batas, akan selalu menemukan celah untuk merusak pikiran terbaik individu.
Pemulihan tata kelola sosial, dimulai dengan membangun pagar pembatas kognitif (
cognitive guardrails) yang kokoh dalam sistem kelembagaan. Memastikan pembatasan masa jabatan secara ketat adalah harga yang tidak boleh ditawar, agar kekuasaan tidak menetap terlalu lama dan bermutasi menjadi
hubris syndrome.
Selain itu, independensi lembaga yudikatif, parlemen, dan pers harus dijaga secara radikal agar bisa berfungsi sebagai rem darurat. Tanpa sistem kendali institusional yang kuat, untuk memaksa pemimpin tetap berpikir jernih, kita seolah hanya tinggal menunggu waktu sampai negara ini dikemudikan oleh delusi dan keangkuhan kekuasaan secara sepihak di ruang hampa. Sadarlah!
Penulis sedang Menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: