Dia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/8).
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi S.
"Dia (Teddy) juga diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa.
Belum diketahui secara pasti apakah keduanya sudah memenuhi panggilan. Yang pasti, berdasarkan jadwal pemeriksaan yang dirilis bagian humas KPK, agenda pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tadi.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang, Ade Swara, bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka kasus itu pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.
Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.
[ald]
BERITA TERKAIT: