Karenanya, Ade berharap agar proses penanganan hukum di KPK bisa menjelaskan semuanya. Termasuk, soal ketidakterlibatan istrinya dalam kasus pemerasan Rp 5 miliar ini.
"Itu yang mudah-mudahan Allah menunjukkan kebesarannya disini," terang Ade di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Ade juga membantah jika disebutkan istrinya membantu dirinya untuk meminta uang Rp 5 miliar dari anak perusahaan Agung Podomoro Land tersebut.
"Kalau istri saya terlibat ya saya tahunya disini kalau dikatakan terlibat. Tetapi kalau dikatakan saya menyuruh itu, saya demi Allah saya katakan saya tidak," terang dia.
Dari Anggota DPRD ada yang minta nggak?"Jangankan orang, saya sendiri tidak tau. Saya nggak tahu itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (18/7/2014). Pasangan suami istri tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyang pembangunan Mall di Karawang.
Oleh KPK, Ade dan Nur Latifah disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus itu sendiri terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (17/7) hingga Jumat (18/7) dinihari. Ada delapan orang yang diamankan KPK. Diantaranya Ade Swara, Nur Latifah dan saudara Ade. Menyangkut barang bukti, KPK menyita Satgas KPK juga mengamankan uang dalam bentuk Dolar AS yang jika dirupiahkan capai miliaran Rupiah.
Sementara dari informasi dihimpun, PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). Diketahui, PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang seharga Rp 61 miliar. Perusaahaan tersebut berencana mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang dengan lahan 5,5 hektar.
[rus]
BERITA TERKAIT: