"Itu yang saya sakit hati (disebut pemeras)," kata dia di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Ade Swara disangkakan KPK melakukan pemerasan sekitar Rp 5 miliar dari anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APLN) itu. Soal itu, Ade lagi-lagi membantahnya. Ade menegaskan bahwa permintaan uang itu bukan atas inisiatifnya.
"
Demi Allah (bukan inisiatif saya,)," tekan dia.
Saat ditanya, apakah pemberian uang Rp 5 miliar tersebut inisiatif pihak perusahaan, Ade enggan merincikannya.
"Saya tidak katakan demikian yang pasti saya tidak memeras mereka. Tapi maap ya ini kan masih dalam proses jadi tolong juga kita sama-sama punya tugas, punya kewajiban, jalankan itu dengan baik dan benar supaya semua bisa berjalan secara berkeadilan," katanya diplomatis.
Seperti diketahui, Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (18/7) lalu. Pasangan suami istri tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyang pembangunan Mall di Karawang.
Oleh KPK, Ade dan Nur Latifah disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU (UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP).
Kasus itu sendiri terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (17/7) hingga Jumat (18/7) dinihari. Ada delapan orang yang diamankan KPK. Diantaranya Ade Swara, Nur Latifah dan saudara Ade. Menyangkut barang bukti, KPK menyita Satgas KPK juga mengamankan uang dalam bentuk Dollar Amerika yang jika dirupiahkan capai miliaran Rupiah.
Sementara dari informasi dihimpun, PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). Diketahui, PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang sehargaRp 61 miliar. Perusaahaan tersebut berencana mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang dengan lahan 5,5 hektar
.[wid]
BERITA TERKAIT: