"Ya, ditambah (masa penahanan)," kata Nurlatifah saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Nurlatifah mengaku dalam keadaan sehat meski saat ini tengah menjalani proses penahanan.
Sang suami, Ade Swara juga mengatakan hal senada. Dalam pemeriksaan yang berlangsung dua jam tadi, Ade sekaligus menandatangani perpanjangan penahanan.
"Iya, tadi perpanjangan penahanan," kata Ade yang keluar tak lama setelah istrinya.
Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat lalu (18/7).
Pasangan suami istri tersebut ditetapkan tersangka setelah diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi senilai Rp 5 miliar. Pemerasan terkait PT Tatar Kertabumi yang hendak meminta izin menyang pembangunan Mal di Karawang.
Oleh KPK, pasutri itu disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UUU 20/2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
Kasus itu sendiri terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) (Kamis 17/7 hingga Jumat 18/7). Ada delapan orang yang diamankan KPK. Diantaranya Ade Swara, Nurlatifah dan kerabat dari Ade.
Menyangkut barang bukti, Satgas KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika yang jika dirupiahkan mencapai miliaran rupiah.
Sementara dari informasi dihimpun, PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). Diketahui, PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang seharga Rp 61 miliar. Perusaahaan tersebut berencana mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang dengan lahan 5,5 hektar.
[ald]
BERITA TERKAIT: