"Minggu ini mungkin (diumumkan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Pria yang biasa disapa BW ini masih tak mau merincikan apakah saat ini sprindik atas nama Olly sudah dikeluarkan.
"Yang akan ada putusannya itu Olly," kata bekas Ketua YLBHI itu ngambang.
Olly disebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, bekas petinggi PT Adhi Karya.
Dalam amar pertimbangan, Hakim menyebut Olly terbukti menerima uang suap Rp 2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: