"Ya kita hari ini resmi melaporkan ketua KPU, karena membuka kotak suara, tanpa meminta persetujuan hakim. Dia menyalahgunakan wewenang membuka barang bukti," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Fadli, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk pencarian keadilan. Apa yang dilakukan ini jelas pelanggaran yang dilakukan KPU, lantaran masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.
"Ini pidana. Mengapa dilakukan KPU? maksudnya apa?," ujar Fadli yang sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta.
Ia menegaskan, pihaknya siap mengambil langkah apapun baik politik maupun hukum untuk memastikan suara pemilih untuk Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak disia-siakan.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: