Pengamat politik Adi Prayitno menilai skema tersebut berpotensi mempersempit ruang bagi tokoh-tokoh potensial untuk berlaga di Pilpres.
Isu tersebut menjadi perhatian kalangan pemerhati demokrasi maupun partai politik karena dinilai berpotensi menghidupkan kembali pembatasan pencalonan, meski sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Wacana itu diungkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman melalui sebuah opini yang dimuat di harian nasional. Dalam tulisannya, Benny menyebut terdapat skenario yang mengharuskan pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan sedikitnya tiga partai politik parlemen.
Menanggapi hal itu, Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai jika aturan tersebut benar-benar diberlakukan, maka banyak figur potensial tidak akan memiliki kesempatan untuk maju dalam kontestasi Pilpres.
"Kalau betul capres-cawapres secara definitif disahkan harus diusung oleh tiga partai politik parlemen, saya yakin akan begitu banyak orang yang dinilai potensial menjadi capres atau cawapres tidak akan bisa maju," kata Adi lewat kanal Youtube miliknya, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurutnya, syarat tersebut akan menyulitkan sejumlah tokoh yang selama ini masuk dalam bursa calon presiden maupun calon wakil presiden karena tidak mudah memperoleh dukungan dari tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Adi mencontohkan sejumlah nama seperti Anies Baswedan, Gibran Rakabuming Raka, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maupun para ketua umum partai politik lain yang memiliki keinginan maju pada Pilpres.
"Mereka tidak akan punya kesempatan karena bukan perkara gampang mendapatkan dukungan dari tiga partai politik yang lolos ke parlemen. Orang-orang yang selama ini muncul di spotlight karena punya popularitas dan elektabilitas di berbagai survei bisa kehilangan kesempatan hanya karena persoalan dukungan partai," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: