Ade ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra Nurlatifah yang tak lain adalah istrinya.
Ade keluar dari gedung KPK sekitar pukul 22.15 WIB. Saat keluar dia sudah mengenakan baju tahanan khas KPK berwarna orange. Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanya soal kasus yang menjeratnya.
KPK menetapkan Ade Swara dan Nurlatifah sebagai tersangka kasus pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan.
Penetapan tersangka itu merupakan pendalaman dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK di Kabupaten Karawang Jawa Barat pada Kamis (17/7) sore. Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan delapan orang termasuk Ade dan Nurlatifah.
Hasil pemeriksaan intensif ditemukan bukti cukup untuk menyimpulkan bahwa keduanya melakukan tindak pidana korupsi. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang.
Keduanya meminta uang dengan pemaksaan sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin pemanfaatan ruang yang dikehendaki PT Tatar Kerta Bumi. Permintaan uang itu kemudian dikonversi dalam Dollar Amerika Serikat yakni sejumlah USD 424.329.
Adapun, atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[why]
BERITA TERKAIT: