Banding, Andi Mallarangeng Lawan Vonis Majelis Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Juli 2014, 16:13 WIB
rmol news logo Andi Alifian Mallarangeng tetap memutuskan untuk melawan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan yang diberikan majelis hakim. Terdakwa korupsi proyek Hambalang itu langsung ajukan banding.

Bukan tanpa sebab bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu langsung ajukan banding. Dia tegaskan, putusan tersebut tidak sesuai dengan keadilan.

"Maka saya akan banding," kata Andi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda pendapat. Mereka masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Padahal, vonis tersebut jauh dari tuntutan 10 tahun penjara yang sebelumnya diberikan ke Andi Mallarangeng.

Sebelumnya Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa dalam proyek pembangun P3SON Hambalang. Serta memperkaya diri sendiri, korporasi dan atau orang lain. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA