Dengan didampingi pengacaranya, orangtua murid bernama Dewi melaporkan pengelola JIS ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan melalui media maya (online) karena menyelenggarakan kegiatan pendidikan taman kanak-kanak tanpa izin.
"Padahal JIS telah berkiprah selama 61 tahun tapi ternyata kegiatan TK tanpa izin," ujar pengacara Dewi, Michael Law di Jakarta, Jumat (18/7).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2653/VIII/2014/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 17 Juli 2014, Dewi melaporkan pengelola JIS dengan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU 20/2008 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Michael menegaskan laporan pengaduan tersebut dalam konteks dugaan penipuan dalam menyelenggarakan pendidikan TK yang bermasalah.
Permasalahan JIS berawal dari proses investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kasus pelecehan seksual yang dialami seorang murid TK bertaraf internasional tersebut AK (6).
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (Paudni) Kemendikbud Lydia Freyani Hawad menuturkan JIS hanya memiliki izin kegiatan belajar mulai dari sekolah dasar (SD). Kemudian pihak Kemendikbud memerintahkan kegiatan belajar TK JIS tutup dan tidak menerima siswa baru mulai tahun ajaran 2014/2014.
[wid]
BERITA TERKAIT: