Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan Diah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012. Ia menjadi saksi untuk mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya.
"Diah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ (Ikmal Jaya) dalam kasus tukar guling tanah antara pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada tahun 2012," terang Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Jumat (4/7).
Pemeriksaan Diah, menurut Johan, dilakukan karena yang bersangkutan tahu mengenai terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus itu.
Sementara Diah sendiri datang ke kantor KPK Jakarta sejak pukul 11.00 WIB tadi. Diah yang tampak dikawal oleh ajudannya baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB.
"Diperiksa apa? Saya ke sini serahkan LHKPN," aku diah.
Setelah pensiun dari Kemendagri, Diah mengaku profesinya saat ini menjadi dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Walikota Tegal sebagai tersangka. Ikmal dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.
Ikmal diduga melakukan pengelembungan (mark up) dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasusnya lokal, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8 miliar.
Selain Ikmal, KPK juga sudah menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jami, sebagai tersangka. Syaeful diduga sebagai pihak swasta yang menyuap sang mantan walikota Tegal, Ikmal Jaya.
[ald]
BERITA TERKAIT: