CENTURYGATE

Budi Mulya: Iblis Mana yang Membisiki Jaksa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juni 2014, 13:33 WIB
Budi Mulya: Iblis Mana yang Membisiki Jaksa?
budi mulya
rmol news logo . Terdakwa kasus bail out Century, Budi Mulya, merasa tuntutan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 8 bulan kurungan untuknya terlalu berat.

Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia itu merasa menjadi korban dalam eksekusi kezaliman orang-orang berhati jahat dan tidak memahami kasus Century secara holistik.

"Saya merasakan betapa berat kepada keluarga saya. Saya tidak mengerti iblis mana yang membisiki JPU (jaksa penuntut umum). 17 tahun itu menghancurkan cucu-cucu saya, itu ungkapan spontan putri saya Nadya Mulya. Saya pasrah," kata Budi saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).

Jaksa KPK dalam tuntutannya juga memberikan pidana tambahan yang mewajibkan Budi Mulya untuk membayar Rp 1 miliar. Soal itu, Budi Mulya mengaku sedih.

"Jaksa KPK tetap mengkaitkan Rp 1 miliar dan tuduhan JPU sangat disengaja dan dipaksakan karena harus ada pintu masuk ke BI, karena tuduhan ini politis, ini upaya blackmail. Tapi, saya berusaha untuk tidak berburuk sangka di bulan Ramadhan," terang dia.

Budi Mulya dituntut hukuman penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK juga menuntut Budi Mulya dengan pidana denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jaksa menilai Budi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kaitan memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Terbukti secara sah dan meyaknikan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai mana dalam dakwaan primer," ucap Jaksa KPK KMS Roni membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/6).

Selain tuntutan tersebut, Jaksa juga menjatuhkan tuntutan berupa uang penganti Rp 1 miliar. Apabila tidak diganti setelah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang untuk menutupi uang penganti yang tidak terpenuhi. Bila tidak tepenuhi, maka diganti dengan pidana 3 tahun. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA