Sri Utami Dipanggil KPK untuk Waryono Karno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Juni 2014, 11:25 WIB
Sri Utami Dipanggil KPK untuk Waryono Karno
Sri Utami/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN), Sri Utami, Jumat (27/6).

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Sri merupakan pihak yang dicegah KPK terkait kasus pertama WK, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji. Dalam penggeledahan beberapa waktu silam, penyidik sempat menemukan uang di dalam mobil dan ruang kerja Sri di Kantor PPBMN, di Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Februari 2014 silam.

Sri pun disebut sebagai Bendahara Kementerian Energi. Sebab diketahui, dia sering menjadi juru bayar buat sejumlah kegiatan yang dilakukan dan kebutuhan Menteri ESDM Jero Wacik dan juga mantan Sekjen Waryono Karno.

Penggeledahan terhadap ruang kerja dan mobil Sri diketahui menjadi pembuka kasus kedua WK, yakni korupsi anggaran kegiatan senilai Rp 25 miliar dan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,8 miliar.

Atas kasus itu, WK pun dinerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA