Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat
kebijakan publik, Said Didu, menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan ini berada
pada pembenahan tata kelola regulasi di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).
Dalam pandangannya, peran Ditjen Minerba sangat sentral karena memiliki otoritas penuh dalam
menentukan kuota produksi dan mengawasi kepatuhan pemenuhan batu bara domestik (Domestic
Market Obligation/DMO).
Kuatnya posisi regulasi di lembaga tersebut memicu kekhawatiran Said
Didu akan munculnya celah penyimpangan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang transparan.
“Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar yaitu hampir setengah harga kalau
dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibanding dijual ke luar negeri atau pasar bebas,” ujar Said
Didu, dikutip Selasa 14 Juli 2026.
Ia menjelaskan kewajiban DMO yang mematok harga batu bara untuk PLN sebesar 70 dolar AS per metrik
ton menciptakan selisih jauh dengan harga pasar bebas yang berada di kisaran 130 dolar AS hingga 140 dolar AS per metrik ton. Disparitas ini menjadi tantangan besar dalam memastikan keamanan pasokan energi dalam negeri.
Said Didu menggarisbawahi bahwa dengan besarnya volume wajib DMO, yakni minimal 30 persen dari
total produksi nasional, maka pengawasan administratif dan fisik sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Ditjen Minerba.
Berdasarkan data produksi nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton,
volume DMO yang harus dikelola berada di kisaran 240 juta ton.
Tingginya volume tersebut menuntut kedisiplinan operasional yang tinggi agar tidak menimbulkan
dampak berantai pada keandalan pembangkit listrik.
Said Didu menyebut hambatan pasokan di lapangan berpotensi terjadi dalam bentuk kekurangan kuantitas suplai atau ketidaksesuaian kualitas
spesifikasi komoditas.
“PLN bisa saja terjadi blackout itu karena tidak dapat pasokan. Tidak dapat pasokan itu bisa dua hal:
Satu adalah jumlahnya kurang, atau kualitasnya tidak sesuai dengan pembangkit. Karena semua
pembangkit itu butuh kualitas batu bara yang spesifik,” kata Said Didu.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemantauan kepatuhan terkait hal ini bermuara pada satu
pintu birokrasi.
“Yang menentukan semua itu (Ditjen) Minerba. Karena yang menentukan kuota produksi masing-masing batu bara kan di situ. Yang menentukan apakah petambang ini sudah memenuhi kewajiban DMO, Minerba juga,” kata Said Didu.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: