Said Didu:

Penting Penguatan Tata Kelola Energi di Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 14 Juli 2026, 15:29 WIB
Penting Penguatan Tata Kelola Energi di Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Said Didu. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Polemik seputar stabilitas pasokan energi nasional dan risiko gangguan kelistrikan (blackout) terus menjadi perhatian serius.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus pengamat kebijakan publik, Said Didu, menegaskan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan ini berada pada pembenahan tata kelola regulasi di bawah wewenang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Dalam pandangannya, peran Ditjen Minerba sangat sentral karena memiliki otoritas penuh dalam menentukan kuota produksi dan mengawasi kepatuhan pemenuhan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO).

Kuatnya posisi regulasi di lembaga tersebut memicu kekhawatiran Said Didu akan munculnya celah penyimpangan jika tidak diiringi dengan pengawasan yang transparan.

“Persoalannya adalah terjadi disparitas harga yang sangat besar yaitu hampir setengah harga kalau dijual ke PLN dan industri dalam negeri dibanding dijual ke luar negeri atau pasar bebas,” ujar Said Didu, dikutip Selasa 14 Juli 2026.

Ia menjelaskan kewajiban DMO yang mematok harga batu bara untuk PLN sebesar 70 dolar AS per metrik ton menciptakan selisih jauh dengan harga pasar bebas yang berada di kisaran 130 dolar AS hingga 140 dolar AS per metrik ton. Disparitas ini menjadi tantangan besar dalam memastikan keamanan pasokan energi dalam negeri.

Said Didu menggarisbawahi bahwa dengan besarnya volume wajib DMO, yakni minimal 30 persen dari total produksi nasional, maka pengawasan administratif dan fisik sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ditjen Minerba.

Berdasarkan data produksi nasional yang mencapai sekitar 790 juta ton, volume DMO yang harus dikelola berada di kisaran 240 juta ton.

Tingginya volume tersebut menuntut kedisiplinan operasional yang tinggi agar tidak menimbulkan dampak berantai pada keandalan pembangkit listrik.

Said Didu menyebut hambatan pasokan di lapangan berpotensi terjadi dalam bentuk kekurangan kuantitas suplai atau ketidaksesuaian kualitas spesifikasi komoditas.

“PLN bisa saja terjadi blackout itu karena tidak dapat pasokan. Tidak dapat pasokan itu bisa dua hal: Satu adalah jumlahnya kurang, atau kualitasnya tidak sesuai dengan pembangkit. Karena semua pembangkit itu butuh kualitas batu bara yang spesifik,” kata Said Didu.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemantauan kepatuhan terkait hal ini bermuara pada satu pintu birokrasi.

“Yang menentukan semua itu (Ditjen) Minerba. Karena yang menentukan kuota produksi masing-masing batu bara kan di situ. Yang menentukan apakah petambang ini sudah memenuhi kewajiban DMO, Minerba juga,” kata Said Didu.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA