Dua Pegawai BPD Kalbar Diperiksa untuk Romi Herton

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Juni 2014, 11:22 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penanganan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang, Sumatera Selatan 2013 dan pemberi keterangan palsu. Pada kasus ini Walikota Palembang Romi Herton beserta istrinya, Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka.

Guna penajaman kasus itu, hari ini (Kamis, 19/6) penyidik memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dua pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Barat, yakni Hery Purnomo dan Nur Affandi. Keduanya diketahui adalah petugas Satuan Pengamanan (Satpam) BPD Kalbar.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (19/6).

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti sebagai saksi. Adapun status keduanya saat ini adalah karyawati.


KPK menetapkan Walikota Palembang Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini terkait pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Akil.

Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA