Yesaya Ditahan di Rutan Guntur, Teddy di Rutan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 22:50 WIB
Yesaya Ditahan di Rutan Guntur, Teddy di Rutan KPK
gedung kpk/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sumbok yang telah ditetapkan menjadi tersangka suap rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, Yesaya dijebloskan ke Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan.

"Bupati (Yesaya) di Rutan Guntur," terang Samad di kantor KPK Jakarta, Selasa malam (17/6).

Tersangka lainnya, Teddy Renyut yang juga bernasib sama seperti Yesaya. Kata Samad, dia akan ditahan di Rutan KPK Jakarta.

Yesaya Sombuk selaku Bupati Biak Numfor diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dia diduga menerima uang suap dari pihak swasta, Teddy R, berkaitan dengan rencana proyek penanggulangan bencana pembangunan tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor.

Proyek tersebut merupakan program Kementerian PDT. Proyek itu sejauh ini masih belum terealisasi atau masih dalam tahap rencana alias ijon.

Yesaya dan Teddy ditangkap tim KPK tadi malam di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Keduanya saat itu diamankan bersama 4 orang lainnya, yakni Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berinisial Y, ajudan Yesaya, dan 2 orang supir. Keempat orang ini sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Yesaya pada kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf 1 atau b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Teddy yang merupakan pihak swasta pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA