Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap yang diberikan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Rencana ada pencegahan untuk RH (Romi Herton) dan M (Masyitoh) per hari ini," terang Johan di kantornya, Selasa (17/6).
Surat perintah penyidikan Romi dan Masito dikeluarkan pada 10 Juni 2014. Tapi, KPK baru mengumumkannya Senin, 16 Juni 2014. Keduanya disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi, serta disangka Pasal 22 Juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaan Akil disebutkan Romi Herton melalui orang dekat Akil, Muhtar Ependy, menyuap Akil Rp 20 miliar. Akil melalui Muhtar meminta Romi menyiapkan uang Rp 20 miliar jika mau gugatannya dikabulkan MK.
Permintaan Akil diberikan secara bertahap oleh Romi melalui istrinya, Masyitoh. Tahap pertama Rp 12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai Rp 3 miliar. Uang diberikan melalui Muhtar. Adapun sisanya, diberikan seusai pembacaan putusan. Duit yang diterima Muhtar itu kemudian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.
Sebelumnya, KPK lewat Kementerian Hukum dan HAM sudah mencegah Romi dan Masyito bepergian ke luar negeri selama enam bulan, untuk keperluan penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
[rus]
BERITA TERKAIT: