LPSK Diminta Lindungi Orang Tua Korban Kekerasan Seksual JIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 03:27 WIB
LPSK Diminta Lindungi Orang Tua Korban Kekerasan Seksual JIS
net
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima kunjungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (16/6). Kunjungan itu terkait laporan balik sejumlah guru Jakarta Internasional School (JIS) yang diduga turut melakukan kekerasan seksual.

"KPAI mendorong LPSK agar melindungi pula orang tua terduga korban kekerasan seksual yang saat ini dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik," ujar Sekjen KPAI, Erlinda, dalam rilisnya.

DE selaku orangtua terduga korban kekerasan seksual di sekolah JIS, telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya ke kepolisian. Berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban  dijelaskan bahwa saksi atau korban tidak dapat dituntut baik secara pidana ataupun perdata atas kesaksiannya.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli, meminta pihak Kepolisian memberikan perlindungan kepada setiap saksi atau korban, dari serangan balik.

"Jika ternyata laporan terduga pelaku justru diutamakan, jangan harap ada partisipasi masyarakat dalam pengungkapan suatu tindak pidana," kata Lili.

LPSK sebagai lembaga yang dimandatkan negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi atau korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada DE.

Namun berdasarkan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi atau korban harus memasukkan permohonan resmi perlindungan LPSK sebelum ditindaklanjuti.

"Itikad baik pelapor harus diberi apresiasi berupa perlindungan, dan LPSK siap melindungi para para pelapor tersebut," tegas Lili. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA