Suswono tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.12 WIB. Dia mengakui kedatangannya kali ini lantaran diundang Jaksa KPK untuk bersaksi bagi bos PT Masaro Radiokom itu.
Suswono, yang sempat
keserempet kasus dugaan suap impor daging sapi, sedianya bersaksi pada sidang 28 Mei lalu. Tapi dia tidak memenuhi panggilan.
"Minggu lalu tidak hadir karena masih di Turki," terang dia setibanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6).
Saat ditanya apakah dirinya juga ikut menerima uang dari Anggoro saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR, Suswono tidak mau menjelaskannya.
"Nanti saja di persidangan," singkat menteri asal Partai Keadilan Sejahtera itu.
Anggoro menjadi terdakwa karena berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR. Anggoro sempat buron dan berhasil ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen, China, pada 29 Januari 2014 dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.
Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat MS Kaban menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
[ald]
BERITA TERKAIT: