Hari Pertama Kampanye, JK Bersaksi di Sidang Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Juni 2014, 11:49 WIB
Hari Pertama Kampanye, JK Bersaksi di Sidang Korupsi
jusuf kalla/net
rmol news logo Wakil Presiden periode 2004-2009, Muhammad Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005 dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/6).

JK, biasa ia disapa, bersedia bersaksi lantaran memiliki tanggung jawab sebagai seorang atasan.

"Ini tanggung jawab saya sebagai atasan karena apa yang dibuat itu adalah instruksi pemerintah," kata JK sebelum persidangan.

JK menjelaskan, konferensi internasional memang harus diselenggarakan. Terlebih menyangkut masalah tsunami yang waktu itu melanda salah satu wilayah di Indonesia.

"Semua itu instruksi pemerintah bagaimana mungkin menjalankan konferensi tentang tsunami, bagaimana mungkin tanpa konferensi itu kita selamatkan Aceh," terangnya.

JK menekankan bahwa penyelenggaraan konferensi tanpa tender. Hal itu karena keadaan sangat darurat. Tapi, dia yakin, bahwa hal itu juga tak dilarang oleh UU.

"Saya hanya mengatakan semua kongres itu instruksi pemerintah dan darurat semuanya tanpa keputusan tender. Sesuai dengan aturan yang ada di republik ini, itu saja. Itu saja yang saya ketahui yang lain urusan pengadilan," terang dia.

JK diketahui maju sebagai cawapres bersama Joko Widodo di Pilpres 2014. Keduanya merupakan pasangan yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan. Kata dia, menjadi saksi dalam persidangan Sudjadnan tidak akan mengganggu jadwal kampanye yang baru dimulai tepat hari ini.

"Enggak (mengganggu). Apa boleh buat demi membela perintah yang saya keluarkan, pemerintah loh yah bukan saya pribadi. Itu harus saya katakan yang benar," demikian Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA