Empat Penyimpangan Proyek Hambalang Versi BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 Juni 2014, 12:52 WIB
Empat Penyimpangan Proyek Hambalang Versi BPK
proyek hambalang/net
rmol news logo . Ada empat penyimpangan yang dilakukan dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat.

Begitu dikatakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Andi Rahmat Zubaidi saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/6).

Penyimpangan pertama, menurutnya terjadi pada tahap perencanaan. Selanjutnya, anggaran kontrak tahun jamak yang tak memenuhi persyaratan. Lalu pelaksanaan pekerjaan, dan terakhir penyimpangan pembayaran.

"Kerugian negara berdasarkan uang yang keluar dari kas negara APBN kepada proyek tersebut dimana yang menerima uang adalah kontraktor manajemen konstruksi, konsultan perencana dan pelaksana konstruksi," sambung dia.

Kata dia, penyimpangan itu terjadi berdasarkan aspek formal dan teknis. Sebut saja, tidak dilakukannya studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan tidak dipenuhinya syarat kontrak tahun jamak masuk dalam bagian aspek formal yang dimaksud. Bahkan, kata dia, pelelangan kontraktor sengaja diatur untuk memenangkan rekanan tertentu.

"Sampai sekarang, terakhir kontrak tahun 2012, proyek belum selesai artinya belum memberi manfaat apapun," terangnya.

Sementara, dari aspek teknis, pihak perencana dan pelaksana mengabaikan pendapat ahli Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian ESDM mengenai struktur tanah yang labil.

"Tanah disitu mudah longsor karena itu harusnya dilakukan penanganan teknis agar bangunan yang dibangun tidak runtuh," tandas andi Rahmat.

Teuku Bagus didakwa memperkaya diri Rp 4,53 miliar dari proyek Hambalang uang dikerjakan kerjasama operasi (KSO) Adhi Karya-Wijaya Karya.

Dia didakwa secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Atas perbuatannya Teuku Bagus diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA