
Airin Rachmi Diany, Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyaksikan langsung sidang tuntutan suaminya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5). Jaksa sendiri menuntut Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Lalu apa tanggapan Airin yang juga Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) itu?
"Ini hidup mesti dijalani, dihadapin mesti ikhlas dan yakinkan keputusan terbaik keputusan Allah," tutur Airin ditanya soal tuntutan Wawan.
Selanjutnya, dia berharap hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kita berharap putusan akan seadil-adilnya," demikian ipar Ratu Atut ini.
Wawan dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Wawan dianggap terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait dengan penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilgub Banten di MK
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: