"Terus terang saya belum mehami bagian-bagian mana yang menyebabkan sata sebagai tersangka," kata SDA dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta beberapa saat lalu (Jumat, 23/5).
Ia menyebut bahwa sebagai tersangka, ia akan menunggu proses hukum selanjutnya yang harus dilakukan.
"Sebagai tersangka tentu saya harus mempersiapkan pembelaan yang diharapkan dan memberikan kejelasan ata tuduhan-tuduhan yang dituduhkan kepada saya," kata Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
SDA berharap bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh KPK itu hanya merupakan kesalahpahaman.
"Saya berharap dengan dengan penjelasan-penjelasan, persoalan manjadi gamblang dan jelas serta kesalahpahaman itu bisa diatasi," tegasnya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan SDA sebagai tersangkan pada Kamis (22/5). SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara.
Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun. Sementara dugaan kerugian negara masih dihitung.
[mel]
BERITA TERKAIT: