Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Januari 2026, 13:30 WIB
Pimpinan KPK Sepakat Mantan Menag Yaqut Cholil jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. 

Salah satu orang yang telah ditetapkan tersangka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

"Benar," kata Fitroh kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat siang, 9 Januari 2025.

Sementara itu, saat ditanya soal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka selain Yaqut, Fitroh memastikan akan mengumumkannya secara resmi.

"Tunggu diumumkan," kata Fitroh kepada RMOL.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, pimpinan KPK telah bersepakat menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kegiatan ekspose atau gelar perkara pada Kamis 8 Januari 2026.

Setelah hasil ekspose itu, KPK selanjutnya menyiapkan berkas-berkas, salah satunya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirim kepada para tersangka. SPDP itu rencananya dikirim kepada para tersangka pada hari ini, Jumat, 9 Januari 2026.

Artinya, KPK akan segera mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA