Lagi, Wamenkeu Diinterogasi Penyidik KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 19 Mei 2014, 10:37 WIB
Lagi, Wamenkeu Diinterogasi Penyidik KPK
Anny Ratnawati/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anny Ratnawati sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan (Anny) Ratnawati) saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (19/5).

Machfud diketahui merupakan Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Hambalang.

Anny sendiri tiba di kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.55 WIB. Dia hadir mengenakan baju safari dan celana panjang bahan abu-abu. Anny yang dikawal sejumlah pria sama‎ sekali tidak berkomentar saat ditanya wartawan sebelum memasuki lobby kantor KPK.

Anny Ratnawati sendiri sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia diperiksa untuk tersangka Hambalang lainnya di luar Machfud Suroso.

Terkait Machfud Suroso, dia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 6 November 2013 lalu terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Machfud ditetapkan tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti keterlibatannya dalam proyek itu. Dugaan keterlibatan Machfud lantaran dia diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga terkait proyek Hambalang.

"Salah satunya terjadi mark up, yang bersangkutan sebagai subkon Adhi Karya-Wijaya Karya," terang Jurubicara Johan Budi saat mengumumkan status tersangkaa Machfud Suroso.

PT. Dutasari Citalaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Selain Machfud, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, KPK sebelumnya juga sudah menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alifian Malarangeng dan Teuku Bagus Mohammad Noor sebagai tersangka. Diketahui, Deddy Kusdinar sudah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adapun tersangka proyek Hambalang lainnya adalah Anas Urbaningrum. Dia tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi proses perencanaan proyek Hambalang. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA