
. Sidang lanjutan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (12/5) menguak fakta baru. CV Ratu Samagad, perusahaan milik istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil ternyata tidak pernah melaporkan dan membayar pajak usaha.
Fakta itu terkuak dari kesaksian yang disampaikan oleh pegawai pajak dari KPP Pontianak, Suyanto. Dia dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak tanggung-tanggung, pajak yang tidak dibayar oleh CV Ratu Samagad sejak didirikan pada tahun 2010 silam.
"Tidak pernah ada pelaporan pajak. Ini langsung kami cek setelah kami lihat di media massa ada pemberitaan soal CV Ratu Samagat ini," beber Suyanto.
Disisi lain, CV Ratu Samagat, kata Suyanto, didaftarkan pajak atas nama Ratu Rita. Dia mengaku tak mengetahui secara pasti di bidang apa perusahaan itu bergerak.
"Di tempat kami ada sekitar 185 perusahaan yang tercatat. Kita tidak punya kemampuan deteksi semuanya jika tidak muncul tanda-tanda kegiatan usaha," demikian Suyanto.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: