Pengacara Rachmat Yasin Desak KPK Bergerak Cepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 12 Mei 2014, 17:43 WIB
Pengacara Rachmat Yasin Desak KPK Bergerak Cepat
rachmat yasin/net
rmol news logo . Pihak penasihat hukum Bupati Bogor Rachmat Yasin berharap kasus dugaan suap dalam pengurusan alih fungsi lebih dari dua ribu hektar lahan di Bogor-Puncak-Cianjur (Boponjur) bisa cepat selesai.

"Proses penyidikan bergerak terus. Saya berharap penyidikan ini cepat selesai, sehingga tuduhan yang disampaikan bisa diuji di pengadilan," kata pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso, ketika dijumpai di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/5).

Sugeng merupakan pengacara Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat itu, yang ditunjuk secara lisan untuk mendampinginya bersama tim advokasi dari PPP. Sugeng tidak tahu apakah KPK sudah lakukan pembekuan terhadap rekening milik kliennya atau belum.

"Belum tahu sama sekali (pembekuan rekening). Penyitaan sudah dua kali, yang saya tahu yaitu pada hari penangkapan kemudian ada lagi esoknya," terang dia.

Dia tidak tahu apa saja yang disita. Menurutnya, penyidik yang memegang barang bukti.

"Kami belum mempelajari itu, makanya dokumen penyitaan harus bisa diakses," timpal dia.

Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri) sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Satgas KPK dari sejumlah tempat Rabu 7 Mei 2014 lalu.

Rachmat Yasin diduga menerima uang suap sejumlah 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Rachmat diduga sebelumnya telah menerima uang 3 miliar terkait suap tersebut.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. M. Zairin juga disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini. Sementara, Francis Xaverius Yohan Yap disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 seperti yang diubah dalam UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK secara terpisah. Rachmat ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA