Sugeng bersama tim kuasa hukum dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendampingi Yasin dalam menghadapi proses perkara dugaan suap dalam pengurusan alih fungsi lahan ribuan hektar di Bogor-Puncak-Cianjur (Boponjur) yang tengah ditangani oleh KPK.
Walau begitu, menurut Sugeng, dia belum tahu banyak mengenai perkara yang menjerat kliennya. Sebab, saat bertemu di KPK, Kamis pekan lalu, Sugeng mengaku belum berbicara kasus dengan Rachmat yang juga politisi PPP tersebut.
"Tadi saya mau ketemu, tapi mekanismenya harus lewat izin penyidik. Sudah ketemu tadi dengan pak christian, kepala satgas tim penyidikan perkara pak RY. Dan pak Christian mengatakan, itu memang hak penasehat hukum," terang dia di kantor KPK Jakarta, Senin (10/5).
"Tetapi, timnya semua sedang bergerak keluar melakukan penyidikan, jadi dijanjikan besok pagi jam 9 ketemu RY," sambungnya.
Sugeng masih belum mau berspekulasi lebih jauh soal kasus yang menjerat kliennya ini. Dia mengaku belum begitu paham atas perkara suap yang sementara ini totalnya mencapai Rp 4 miliar itu.
"Jadi saya masih blank. Walaupun kita bisa mengikuti serpihan-serpihan perkara yang dituduhkan melalui pemberitaan," terangnya.
"Tapi buat kami, belum sempat menginterview RY. Saya berterima kasih diizinkan bertemu karena itu penting untuk mengetahui prosesnya seperti apa," sambung dia.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri) sebagai tersangka dalam kasus ini.‎ Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dari sejumlah tempat Rabu 7 Mei 2014 lalu.
Rachmat Yasin diduga menerima uang suap sejumlah 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Rachmat diduga sebelumnya telah menerima uang 3 miliar terkait suap tersebut.
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. M. Zairin juga disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini. Sementara, Francis Xaverius Yohan Yap disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 seperti yang diubah dalam UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.
[wid]
BERITA TERKAIT: