Menurutnya, membeli mobil dengan mengatasnamakan orang lain adalah hal lumrah dan tidak ada dalam larangan dari dealer.
"Apa sudah biasa pembeli membeli mobil dengan atas nama orang lain. Apakah ada larangannya," tanya Akil kepada saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5).
"Tidak ada pak, sudah banyak pembeli yang begitu," jawab saksi Jatmiko dari showroom mobil.
Akil pun mengaku tidak tahu jika sopirnya Daryono membayar pembelian Toyota Crown Athlete pada September 2013 dengan uang tunai yang dimasukkan ke dalam kardus.
Dia membantah, pembayaran tunai mobil seharga Rp 1,36 miliar tersebut untuk menghindari kecurigaan dari penegak hukum.
"Saya suruh dia pakai transfer, tapi ternyata dia pakai cash begitu," tegas Akil.
[rus]
BERITA TERKAIT: