Dua Jaksa Kejari Wamena Jadi Tersangka Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Mei 2014, 17:46 WIB
rmol news logo Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka terhadap dua jaksanya yakni mantan Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Suarjana dan mantan bendahara Kejari Wamena, Firman Rahman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Putu dan Firman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelidikan tahun anggaran 2012 dan 2013. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Untung mengatakan, Putu dimutasi ke Kejaksaan Agung.

"Firman sudah ditahan," ujar Untung di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).

Untung menjelaskan, anggaran penyelidikan kasus di Kejari Wamena untuk tahun anggaran 2013 adalah Rp 3 miliar ditambah sisa anggaran 2012 Rp 1 miliar. Diduga dua tersangka itu telah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Kendati demikian, Untung mengatakan, jaksa penyidik masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus itu.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA