Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengungkapkan, Putu dan Firman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana penyelidikan tahun anggaran 2012 dan 2013. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.
Untung mengatakan, Putu dimutasi ke Kejaksaan Agung.
"Firman sudah ditahan," ujar Untung di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Untung menjelaskan, anggaran penyelidikan kasus di Kejari Wamena untuk tahun anggaran 2013 adalah Rp 3 miliar ditambah sisa anggaran 2012 Rp 1 miliar. Diduga dua tersangka itu telah menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Kendati demikian, Untung mengatakan, jaksa penyidik masih menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: