Padahal, menurut Anas, SBY dan anak bungsunya itu layak disebut sebagai saksi fakta terkait tuduhan yang dialamatkan KPK terhadap dirinya.
"Sebetulnya, kesaksian jauh nilainya dibanding kalau yang diperiksa adalah saksi fakta, Pak SBY atau Mas Ibas," kata dia usai diperiksa sebagai tersangka pidana penucian uang di Kantor KPK, Jakarta (Senin, 5/5).
Anas dituduh menggunakan uang proyek Hambalang untuk pemenangan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres partai di Bandung 2010 lalu. Dalam kongres tersebut, SBY merupakan penanggungjawab, sementara Ibas bertindak sebagai Sterring Comitte.
Karena SBY dan Ibas menjadi saksi fakta, kata Anas, maka dirinya menjadikan bapak dan anak itu sebagai saksi meringankan.
"Kalau Pak SBY dan Mas Ibas dipanggil sebagai saksi fakta, yang seharusnya memang dipanggil, kan tidak perlu saya mengajukan sebagai saksi meringankan," terangnya.
Diketahui, SBY dan Ibas sudah menolak jadi saksi untuk Anas. Soal penolakan, Anas pun berkomentar belum tahu.
"Saya kan belum tahu betul atau enggak suratnya seperti apa. Tapi saya tahu, yang namanya presiden dan anak presiden, itu sulit untuk tanda tangan surat pemanggilan itu," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: